Dear sobat reader
mendirikan PT sekarang mudah lho……
hanya tinggal klak-klik dalam hitungan jam sudah selesai bahkan bisa dibawah itu
bayangkan sebelum ada AHu online mengurus pendirian badan usaha ini memakan waktu berhari-hari belum adanya pungli dari pihak sana sini ^_^
disamping itu sekarang jadi kita bisa terhindar dari beberapa calo untuk pendirian badan usaha ini.
semoga article kali ini bisa menginpirasi buat rekan-rekan reader untuk memulai membuka usaha dengan mendirikan badan usaha.
berikut kutipan dari kompas
Dirjen Administrasi Hukum Umum Umum (AHU) Kementeruan Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengungkapkan per tanggal 8 Januari 2014 pihaknya telah menerapkan sistem pendaftaran PT secara online.”Dengan cara ini diharapkan akan semakin mempercepat proses administrasi dan masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya kepada Kompas.com, di sela-sela penyerahan penghargaan oleh Alpha Southeast Asia kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Kamis (23/1/2014).Langkah pertama adalah membeli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp 200.000. Setelah itu, membuka website ahu.web.id, dan klik menu “Pesan Nama PT Baru”.
Masukkan nomor voucher, dan ketik nama perusahaan yang diinginkan. Saat itu, pendaftar juga akan mendapatkan nama PT lain yang memiliki kesamaan kata dengan nama perusahaan yang ingin didirikan.
Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak (print) nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya.
“Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus,” lanjutnya.
Jika pemohon ingin melanjutkan ke pengesahan, berkas yang telah dicetak dibawa ke notaris. Sementara, notaris yang akan mengesahkan diharuskan membeli voucher pengesahan ke BNI seharga Rp 1,58 juta.
Dengan proses yang hampir sama, notaris memasukkan data-data tersebut ke website AHU. Tak sampai 10 menit, proses pendaftaran PT sudah selesai.
“Untuk proses pendirian PT di Kemenkum HAM, sekarang tak perlu lagi memakan waktu berminggu-minggu. Tak lebih dari 1 jam, semua selesai. Kalaupun ada lebihnya, itu adalah proses di notaris semata,” jelasnya.
Aidir mengungkapkan kerjasama dengan BNI telah membantu instansinya memangkas proses birokrasi. “Mungkin ke depan tak ada lagi proses yang melibatkan pegawai di Kemenkum HAM, sehingga prosesnya bisa cepat dan efisien,” jelasnya.
1. Pesan Nama
Pemesanan nama PT saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu oleh Publik maupun oleh Notaris.
a. Pesan Nama Oleh Publik
1. Akses di Website AHU
-
Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://www.ahu.web.id
-
klik menu Perseroan Terbatas
* Klik pesan nama oleh umum yang dilakukan oleh masyarakat tanpa menggunakan login.
-
Masukkan Kode Voucher berawalan 46 yang telah di beli di BNI. Harga Voucher BNI adalah Rp. 200.000,-. Masa berlaku voucher adalah 60 hari. Apabila telah lewat dari 60 hari, maka Nomor Voucher tidak dapat digunakan.
-
Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Masuk ke proses pesan nama dan muncul kemiripan nama
-
Ceklis Semua Seperti Tanda Panah Di atas untuk melanjutkan ke pengisian data pemohon dan akan Tampil Form Perhatian!!!
3. Akan tampil Pengisian Data Pemohon
-
Isi Nama Pemohonnya.
-
Isi Telepon Pemohon.
-
Isi Email Pemohon.
4. Masuk ke halaman Sukses Pesan Nama
2 . Klik tombol menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama,tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama.
-
Masukkan Kode Pembayaran yang sudah dipakai pesan nama.
5. Perpanjangan Masa Kadaluarsa Pesan Nama
-
Perpanjangan masa kadaluarsa pesan nama dilakukan jika pesan nama sudah memasuki masa kadaluarsa H-7, dengan cara Klik “Perpanjangan” maka akan keluar Form Perpanjangan.
-
Masukkan Kode Voucher berawalan 46 yang terbaru, yang telah di beli di BNI.
Muncul tampilan sukses perpanjangan masa kadaluarsa pesan nama
-
Setelah lakukan perpanjangan masa kadaluarsa,batas waktu kadaluarsa pesan nama akan bertambah kembali menjadi 60 hari.
b. Pesan Nama oleh Notaris
1. Akses di Website AHU
-
Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://www.ahu.web.id
-
klik menu Perseroan Terbatas
* Klik pesan nama oleh Notaris yang sudah aktif sebagai Notaris.
-
Tampilan halaman Login Notaris
-
Masukkan User ID Notaris
-
Masukkan Password Notaris
2. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri
-
Akan tampil halaman Pesan Nama Perseroan
-
Masukkan Kode Voucher berawalan 46 yang telah di beli di BNI. Harga Voucher BNI adalah Rp. 200.000,-. Masa berlaku voucher adalah 60 hari. Apabila telah lewat dari 60 hari, maka Nomor Voucher tidak dapat digunakan.
-
Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Masuk ke proses pesan nama dan muncul kemiripan nama
-
Ceklis Semua Seperti Tanda Panah Di atas untuk melanjutkan ke pengisian data pemohon.
-
Tampil Form Perhatian!!!
3. Muncul Isi Data Pemohon
-
Nama Pemohonnya.
-
Telepon Pemohon.
-
Email Pemohon.
4. Masuk ke halaman Sukses Pesan Nama
2 . Klik tombol menampilkan data pesan nama yang dipesan seperti No pesan nama,tanggal pesan dan masa kadaluarsa pesan nama.
-
Masukkan Kode Pembayaran yang sudah dipakai untuk pesan nama.
5. Perpanjangan Masa Kadaluarsa Pesan Nama
-
Perpanjangan masa kadaluarsa pesan nama dilakukan jika pesan nama sudah memasuki masa kadaluarsa H-7, dengan cara Klik “Perpanjangan” maka akan keluar Form Perpanjangan.
-
Masukkan Kode Voucher berawalan 46 yang terbaru, yang telah di beli di BNI.
Muncul tampilan sukses perpanjangan masa kadaluarsa pesan nama
-
Setelah lakukan perpanjangan masa kadalaurasa,batas waktu kadaluarsa pesan nama akan bertambah kembali menjadi 60 hari.
2. Pendirian
Pendirian oleh Notaris
1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri
2. Masukkan Nomor Pemesanan dan Kode Pembayaran
-
Masukkan Nomor Pemesanan nama yang tertera pada bukti pesan nama.
-
Masukkan Kode Pembayaran yang dibeli di BNI dengan berawalan 46 yang sudah lakukan proses pesan nama.
3. Akan keluar allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian.
4. Tampil Form Pendirian
-
Pada form pendirian berfungsi untuk melakukan input pendirian PT, dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya seperti :
– Data Perseroan
-
Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan.
-
Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan PMDN Non Fasilitas/Umum, PMDN Fasilitas dan PMA
-
NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP.
-
Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu.
– Kedudukan Perseroan
-
Pilih Kedudukan Provinsi.
-
Pilih Kedudukan Kabupaten.
-
Alamat : Masukkan alamat perseroan terbatas
-
Rt : Masukkan Rt perseroan
-
Rw : Masukkan Rw perseroan
-
Kecamatan : Masukkan kecamatan perseroan
-
Kelurahan/desa : Masukkan kelurahan/desa perseroan
-
Kode Pos : Masukkan kode pos perseroan
-
Nomor Telepon : Masukkan nomo telepon perseroan
– Maksud dan Tujuan
-
Pilih Maksud dan Tujuan
-
Pilih “Lain-lain” jika tidak ada opsi pada Maksud dan Tujuan.
-
Pilih “Lain-lainnya”
-
Masukan Kegiatannya.
-
Nomor Akta : Masukkan nomor akta
-
Tanggal Akta : Pilih tanggal akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)
– Modal Dasar
-
Tampilan Modal Dasar
-
Modal Dasar harus minimal Rp. 50.000.000,-
-
Menampilkan pilihan jenis klasifikasi saham.
-
Masukkan harga perlembar nominal saham.
-
Masukkan lembar saham.
– Modal Ditempatkan
-
Tampilan Modal Ditempatkan
* Modal ditempatkan tidak boleh kurang 25% dari modal dasar.
-
Menampilkan pilihan jenis klasifikasi saham sesuai modal dasar.
-
Menampilkan harga perlembar nominal saham.
-
Menampilkan jumlah lembar saham keseluruhan sesuai dengan modal dasar.
-
Masukan lembar saham.
– Modal Disetor
-
Tampilan Modal Disetor
-
Menampilkan modal sesuai dengan Modal Ditempatkan.
-
Otomatis terceklist jika ada modal disetor dalam bentuk lainnya.
-
Masukan modal disetor dalam bentuk lainnya.
– Pengurus dan Pemegang Saham
-
Tampilan Pengurus dan Pemegang Saham
-
Pengurus dan Pemegang Saham WNI
– Pada form tambah pengurus dan pemegang saham terdiri dari beberapa fitur menu yaitu :
-
Pilih Jenis Pemegang saham
-
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
-
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
-
NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
-
NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka “0”.
-
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
-
Rt : Masukkan Rt
-
Rw : Masukkan Rw
-
Pilih Provinsi
-
Pilih Kabupaten
-
Kecamatan : Masukkan kecamatan
-
Kelurahan/desa : Masukkan kelurahan/desa
-
Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
-
Email : Masukkan email
2. Pemegang Saham dan Pengurus Asing
-
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
-
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
-
Pasport : Masukkan Pasport
-
Negara : Pilih Negara
-
Alamat : Masukkan alamat
-
Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
-
Menampilkan status notaris pengganti.
-
Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
-
Masukkan nama lengkap notaris.
-
Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
-
Masukkan Tanggal SK.
-
Masukkan tanggal mulai aktif.
-
Masukkan tanggal selesai aktif.
-
Ceklist ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti
-
Ceklist Notaris pengganti pada form pendirian jika sebagai notaris pengganti.
– Ceklist semua pernyataan dibawah ini, jika Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki sudah sesuai
– Klik tombol jika penginputan data pendirian telah diisi semua.
5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!!
-
Ceklist semua pernyataan diatas.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan
-
Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
-
Klik dan download Bukti Tagihan Pendirian PT
-
Klik dan download Permohonan Pendirian PT
-
Bukti Tagihan Pendirian Perseroan ini sebagai bukti pembayaran langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan dan No Transaksinya.
-
Permohonan Pendirian Perseroan.
8. Ketika status transaksi sudah bayar pendirian PT tersebut, maka akan muncul SK Pengesahan dan Lampiran PT
Pendirian Pending
Pendirian oleh Notaris
1. Masuk ke halaman Pendirian PT menu di sebelah kiri
2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan yang pending.
-
Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
-
Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT.
3. Akan keluar allert perhatian!!! pemesan nama/pendiri PT bahwa nama yang dipesan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian.
4. Tampil Form Pendirian
-
Perhatikan pada Akta Notaris
– Pada akta notaris untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.
– Klik tombol jika penginputan data pendirian telah diisi semua.
5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!!
-
Ceklist semua pernyataan diatas.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan
-
Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
3. Perubahan
Perubahan oleh Notaris
1. Masuk ke halaman Perubahan PT melalui menu disebelah kiri
2. Masukan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan yang sudah lakukan pendirian.
-
Masukkan Nomor SK Terakhir yang pada saat notaris melakukan transaksi terakhir pada PT tersebut.
-
Masukkan Notaris Terakhir, nama yang melakukan transaksi terakhir pada PT tersebut.
-
Ceklist Persyaratan Utama :
-
I pilih Persyaratan utama Berita acara rapat/Notulen Rapat keputusan diluar RUPS (circular resolution) dan RUPS sesuai dengan akta perubahan PT tersebut.
-
II,III,1V dan V wajib di ceklis persyaratannya.
-
Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pada tampilan permohonan perubahan akan tampil menu fitur untuk jenis perubahan yang diantaranya ialah :
– Jenis Perubahan, ceklist jenis perubahan yang terdiri dari 3 bagian diantaranya :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
2. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.
3. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.
4. Masukkan Nomor Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang.
5. Masukkan Tanggal Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang.
6. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat yang disesuaikan dengan akta PT.
7. Ceklist Kehadiran RUPS pada Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.
8. Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Klik tombol jika ingin kembali ke tampilan persyaratan utama.
10. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!
3. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan yang diinginkan
-
Tampilan Form Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri.
-
Ceklis Nama jika adanya perubahan Nama PT,Persyaratan Perubahan Nama : Bukti Persetujuan Pemakaian Nama
-
Ceklist Pengurangan Modal Dasar
1. Isi Tanggal RUPS. 2. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS. 3. Masukkan Nama Surat Kabar.
-
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
4. Isi Tanggal RUPS.
5. Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS.
6. Masukkan Nama Surat Kabar.
-
Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.
4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan
5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan
6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
-
Klik dan download tagihan bukti perubahan perseroan
-
Klik dan download permohonan perubahan perseroan
7. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data Perseroan
Perubahan Pending
1. Masuk ke halaman PerubahanPT menu di sebelah kiri
2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan yang pending.
-
Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yag dikirim oleh Kementrian.
-
Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT.
* Perhatikan pada Jenis Perubahan dan Akta Notaris
– Pada jenis perubahan sudah terceklis sesuai dengan data PT Pending dan pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.
-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.
3. Tampil Permohonan Perubahan
-
Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.
4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan
5. Akan keluar tampilan allert Perhatian!!!
-
Ceklist semua pernyataan diatas.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan
-
Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
7. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
4. Penyesuaian UU 2007
Penyesuaian oleh Notaris
1. Masuk ke halaman Penyesuaian UU 2007 melalui menu di sebelah kiri
2. Masukkan Nama Perseroan dan Nomor SK Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan.
-
Masukkan Nomor SK Terakhir.
-
Ceklist semua persyaratan utama.
-
Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Masuk ke halaman jenis Permohonan Penyesuaian
-
Otomatis terceklist Jenis perubahan Penyesuaian Undang-Undang PT Tahun 2007.
-
Masukkan Nomor Akta Terakhir.
-
Masukkan Tanggal AKta.
-
Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat.
-
Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Masuk ke halaman Permohonan Penyesuaian PT
-
Ceklist jenis perubahan yang diinginkan,seperti tampilan dibawah ini :
5. Masuk ke halaman Isian Penyesuaian Perseroan Terbatas
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan
6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
-
Klik dan download tagihan bukti perubahan perseroan
-
Klik dan download permohonan perubahan perseroan
8. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan
Penyesuaian Pending UU 2007
1. Masuk ke halaman Penyesuaian PT menu di sebelah kiri
2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor Surat dan Notaris Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan yang pending.
-
Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
* Perhatikan pada Akta Notaris
– Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.
-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.
3. Tampil Permohonan Perubahan
-
Tampilan form perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.
4. Masuk ke halaman Format Isian Perubahan Perseroan
5. Masuk ke halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan
-
Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
6. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
5. Merger
a. Merger oleh notaris
1. Masuk ke halaman Merger PT melalui menu disebelah kiri
2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan.
-
Masukkan Nomor SK Terakhir.
-
Masukkan Notaris Terakhir.
-
Ceklist semua persyaratan utama.
-
Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Masuk ke halaman Permohonan Merger Perseroan
-
Masukkan Nomor AKta Penggabungan.
-
Masukkan Tanggal Akta Penggabungan
-
Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Masuk ke halaman Permohonan Merger
-
Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah :
– Jenis Penyesuaian, ceklist jenis penyesuaian yang terdiri dari 3 bagian diantaranya :
1. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar.
2. Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar.
3. Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan.
4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat.
5. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar.
6. Masukkan Nama Surat Kabar.
7. Ceklist Kehadiran RUPS.
8. Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka.
9. Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai
11. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!
5. Masuk ke Permohonan perubahan pilih jenis perubahan
-
Tampilan Form Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri.
-
Ceklist Pengurangan Modal Dasar dan Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
-
Isi Tanggal RUPS.
-
Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS.
-
Masukkan Nama Surat Kabar.
-
Isi Tanggal RUPS.
-
Isi Pengumuman Surat Kabar yang telah dilakukan 7 hari setelah RUPS.
-
Masukkan Nama Surat Kabar.
-
Tampilan form Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Penyesuaian Data Perseroan.
6. Masuk ke halaman Format Isian Merger Perseroan Terbatas
7. Masuk ke halaman Pra Tinjau Merger Data Perseroan
8. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan
9. Ketika status transaksi sudah bayar perubahan PT tersebut, maka akan muncul SK Perubahan, SP Perubahan Anggaran Dasar, SP Perubahan Data Perseroan dan SP Penggabungan Perseroan
-
SK Perubahan dan Lampirannya.
-
SP Perubahan Anggaran Dasar.
-
SP Perubahan Data Perseroan.
-
SP Penggabungan Perseroan.
6. Akuisisi
a. Akuisisi oleh Notaris
1. Masuk ke halaman Akuisisi PT melalui menu di sebelah kiri
2. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan.
-
Masukkan Nomor SK Terakhir.
-
Masukkan Notaris Terakhir.
-
Ceklist semua persyaratan utama.
-
Ceklist jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Masuk ke halaman Permohonan Pengambilalihan (Akuisisi)
* Pada tampilan permohonan merger akan tampil menu fitur yang diantaranya ialah :
– Jenis Perubahan otomatis sudah terceklist
1. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
2. Masukkan Nomor Akta yang dibuat permohonan sekarang.
3. Masukkan Tanggal Akta.
4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat.
5. Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar.
6. Masukkan Nama Surat Kabar.
7. Ceklist Kehadiran RUPS.
8. Ceklist Persyaratan Utama Perseroan Tertutup atau Perseroan Terbuka.
9. Ceklist jika informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Klik tombol jika ada data yang tidak sesuai.
11. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!
4. Masuk ke Permohonan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan
-
Tampilan Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan Otomatis terceklis dan tidak bisa dirubah.
5. Masuk ke halaman Format Isian Pengambilalihan(Akuisisi) Perseroan Terbatas
-
Klik “Perbaharui” untuk update datanya.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Akuisisi Data Perseroan
7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan
7. Pembubaran
Pembubaran oleh Notaris
1. Masuk ke halaman Pembubaran PT melalui menu di sebelah kiri
2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran
3. Masukkan Nama Perseroan, Nomor SK Terakhir dan Notaris Terakhir
-
Masukkan Nama Perseroan.
-
Masukkan Nomor SK Terakhir.
-
Masukkan Notaris Terakhir.
-
Ceklist semua persyaratan utama.
-
Ceklist jika informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Masuk ke halaman Permohonan Pembubaran Perseroan
-
Masukkan Nomor Akta.
-
Masukkan Tanggal Akta
-
Masukkan Tanggal RUPS
-
Masukkan Tanggal Cetak Pengumuman Surat Kabar
-
Masukkan Nama Surat Kabar
-
Ceklist Kehadiran RUPS dari susunan pemegang saham, Direksi dan Komisaris.
-
Ceklist jika semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan
7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan
8. Ketika status transaksi sudah bayar pembubaran PT tersebut, maka akan muncul SP Perubahan
Pembubaran Pending
1. Masuk ke halaman Pembubaran Pending melalui menu di sebelah kiri
2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran
Headline
-
Masukkan Nama Perseroan yang pending.
-
Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
* Perhatikan pada Akta Notaris
– Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.
-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol untuk melanjutkan proses perubahan.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan
7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan
8. Transaksi PT Pending 2013
-
Masuk ke halaman Transaksi PT Pending 2013 melalui menu disebelah kiri.
-
Menampilkan transaksi yang terjadi pada tahun 2013.
9. Daftar Transaksi Perseroan
-
Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan melalui menu disebelah kiri.
-
Menampilkan transaksi perseroan seperti Pendirian, Perubahan, Penggabungan dan Pengambilalihan (Akuisisi)
10. FAQ
-
Masuk ke halaman FAQ melalui menu disebelah kiri.
-
Tampilan FAQ Perseroan Terbatas seperti Pesan Nama, Pendirian dan Perubahan.